1. Kewajiban dan Hak guru sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru adalah PNS.Sebagai PNS, guru mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan PNS yang lain. Kewajiban dan Hak guru diatur dalam Undang – Undang No 8 Tahun 1974 sebagai berikut:
a. Kewajiban PNS
1. Pasal 4 : Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
2. Pasal 5 : Wajib menaati segala peraturan perundang undangan yang erlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3. Pasala 6 : a. Wajib menyimpan rahasia jabatan.
b. Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang undang.
b. Hak PNS
1. Pasal 7 : Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2. Pasal 8 : Berhak atas cuti.
3. Pasal 9 : a. Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
b. Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan.
c. Bagi mereka yang tewas, keluarga berhak memperoleh uang duka.
4. Pasal 10 : Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
2. Kewajiban dan Hak Guru Sebagai Pendidik
Dalam UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, ada sebutan tenaga kependidikan dan pendidik. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 5), sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
a. Keawjiban pendidik menurut UU SISDIKNAS pasa 40 ayat 2 :
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b. Hak pendidik menurut UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 ayat 1:
1. Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2. Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan
5. Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
3. Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005.
a. Kewajiban Guru Pasal 20 undang undang ini mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajara.
2. Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika, dan
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Hak Guru.
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
1. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan / atau
11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
c. Hak Guru di Daerah Khusus
Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah khusus memperoleh hak :
1. Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
2. Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
3. Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
4. Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti (pasal 29 ayat 3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar