Minggu, 04 September 2011

kode etik guru

Kode Etik Guru Indonesia

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONSIA menyadari, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada mumnya  dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila  dan Undang Undang Dasar 1945 merasa ikut bertanggungjawab atas terwujudnya cita cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya  sebagai guru dengan mempedomani dasar dasar sebagai
berikut :
1.  Guru berbakti membinbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila. 
2.  Guru memiliki kejujuran profesionil dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing masing.
3.  Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.  Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.  Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.  Guru secara sendiri sendiri dan / bersama sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.  Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.  Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesionil sebagai sarana pengabdian.
9.  Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan. (Winarno Surachman (Ed), 1979 : 220).
Dalam perkembangannya, rumusan Kode Etik Guru Indonesia diatas mengalami  penyesuaian dan perampingan. Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia hasil konggres PGRI tahun 1989.
 
Kode Etik Guru Indonesia
  Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian  kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara  serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil  untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar dasar sebagai berikut ini.
1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. 5.  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.  Guru secara pribadi dan bersama sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.  Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetia kawanan sosial.
8.  Guru bersama sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.  Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan. (Surya dkk, 2000 : 4.62 – 4.63).

Manfaat Kode Etik bagi Guru.
a.  Agar guru terhindar dari penyimpangan profesi, karena sudah adanya landasan yang digunakan mereka sebagai acuan.
b.  Untuk mengatur hubungan guru dengan peserta didik, teman sejawat / sekerja dan masyarakat, jabatan profesi dan pemerintah.
c.  Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
d.  Pemberi arah yang benar kepada penggunaan profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar